Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Berikut adalah Wewenang, Fungsi dan Hak BPD menurut Perda Kabupaten Sumedang no 4 tahun 2015 tentang Badan Permusyawarat Desa.
-
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa hasil pemilihan kepala desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa dan pemilihan kepala desa antarwaktu;
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
- Menyusun tata tertib Badan Permusyawaratan Desa
-
- membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
-
- mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Pemerintah Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
- mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
SUSUNAN ANGGOTA BPD DESA NANJUNGWANGI
MASA BHAKTI 2018 s/d 2023
DESA NANJUNGWANGI KECAMATAN SURIAN KABUPATEN SUMEDANG
Surat Keputusan Camat Surian Nomor : 141.2/34/SK/Kec.Srn/2018 tanggal 4 September 2018 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Badan Permusyawaratan Desa Nanjungwangi dan Penetapan Penggati antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa Nanjungwangi Kecamatan Surian Kabupaten Sumedang
SUSUNAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA NANJUNGWANGI KECAMATAN SURIAN KABUPATEN SUMEDANG
No
|
Jabatan
|
Nama Pengurus
|
Alamat
|
1
|
Ketua
|
TATANG SUHERNA
|
Dusun Nanjung
|
2
|
Anggota
|
HENDI ROHAENDI
|
Dusun Nanggerang
|
3
|
Anggota
|
TRIA SRI UTAMI
|
Dusun Nanggerang
|
4
|
Anggota
|
YAYAN HERYANDI
|
Dusun Nanjung
|
5
|
Anggota
|
ENDANG ROHANA
|
Dusun Nanggerang
|