Desa Nanjungwangi

Kec. Surian, Kab. Sumedang
Prov. Jawa Barat

Loading

Desa Nanjungwangi

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

Hari Kemerdekaan RI

Dirgahayu Republik Indonesia

17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2024

Info
Bagi warga Desa Nanjungwangi jika membutuhkan surat-surat keterangan dari desa, tidak perlu datang ke kantor desa, cukup ketik #simpati lalu kirim via WA ke Nomor 0811-2000-0999

Berita Desa

Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Berikut adalah Wewenang, Fungsi dan Hak BPD menurut Perda Kabupaten Sumedang no 4 tahun 2015 tentang Badan Permusyawarat Desa.

  • WEWENANG BPD
    1. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa hasil pemilihan kepala desa;
    2. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa dan pemilihan kepala desa antarwaktu;
    3. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
    4. Menyusun tata tertib Badan Permusyawaratan Desa
  • FUNGSI BPD :
    1. membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
    2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
    3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
  • HAK BPD :
    1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Pemerintah Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
    3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

 

SUSUNAN ANGGOTA BPD DESA NANJUNGWANGI

MASA BHAKTI 2018 s/d 2023

DESA NANJUNGWANGI KECAMATAN SURIAN KABUPATEN SUMEDANG

Surat Keputusan Camat Surian Nomor : 141.2/34/SK/Kec.Srn/2018 tanggal 4 September 2018 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Badan Permusyawaratan Desa Nanjungwangi dan Penetapan Penggati antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa Nanjungwangi Kecamatan Surian Kabupaten Sumedang

SUSUNAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA NANJUNGWANGI KECAMATAN SURIAN KABUPATEN SUMEDANG

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

Ketua

TATANG SUHERNA

Dusun Nanjung

2

Anggota

HENDI ROHAENDI

Dusun Nanggerang

3

Anggota

TRIA SRI UTAMI

Dusun Nanggerang

4

Anggota

YAYAN HERYANDI

Dusun Nanjung

5

Anggota

ENDANG ROHANA

Dusun Nanggerang

Lampiran File
PERDA NO. 4 TAHUN 2015

Download

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

431

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI431penduduk

391

PEREMPUAN

PEREMPUAN391penduduk

822

TOTAL

TOTAL822penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

EMAN SUHERMAN

Tidak Ada di Kantor

SEKRETARIS DESA

RAHMAT

Tidak Ada di Kantor

KASIE Pelayanan

ESMI ERNAWATI

Tidak Ada di Kantor

KAUR T.U dan Umum

CACA KOSWARA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Wilayah Dusun Nanjung

DATA

Tidak Ada di Kantor

KASIE Kesejahteraan

TARYAT

Tidak Ada di Kantor

Kepala Wilayah Dusun Nanggerang

WAWAN SETIAWAN

Tidak Ada di Kantor

KASIE Pemerintahan

DADI SUPRIYADI

Tidak Ada di Kantor

KAUR Keuangan

RAHMAT HIDAYAT

Tidak Ada di Kantor

KAUR Perencanaan

TELIS

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

1

Surat

Total

2

Surat

Statistik Pengunjung
Hari ini : 163
Kemarin : 272
Total Pengunjung : 374.118
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.88
Browser : Tidak ditemukan
Video
Statistik Pengunjung
Hari ini : 163
Kemarin : 272
Total Pengunjung : 374.118
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.88
Browser : Tidak ditemukan
Video

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.202.265.115,00Rp. 1.709.031.053,00

70.35%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.202.265.115,00Rp. 1.659.526.720,00

72.45%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -52.037.667,00

0%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 2.000.000,00

0%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 373.154,00Rp. 589.053,00

63.35%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 671.341.000,00Rp. 972.151.000,00

69.06%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 79.850.000,00Rp. 156.511.000,00

51.02%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 321.700.961,00Rp. 447.780.000,00

71.84%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 129.000.000,00Rp. 130.000.000,00

99.23%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 469.940.115,00Rp. 647.400.053,00

72.59%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 460.525.000,00Rp. 678.810.000,00

67.84%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 20.300.000,00Rp. 39.600.000,00

51.26%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 224.500.000,00Rp. 251.100.000,00

89.41%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 27.000.000,00Rp. 42.616.667,00

63.36%
Pemerintah Desa

EMAN SUHERMAN

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

RAHMAT

SEKRETARIS DESA
Tidak Ada di Kantor

ESMI ERNAWATI

KASIE Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

CACA KOSWARA

KAUR T.U dan Umum
Tidak Ada di Kantor

DATA

Kepala Wilayah Dusun Nanjung
Tidak Ada di Kantor

TARYAT

KASIE Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

WAWAN SETIAWAN

Kepala Wilayah Dusun Nanggerang
Tidak Ada di Kantor

DADI SUPRIYADI

KASIE Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

RAHMAT HIDAYAT

KAUR Keuangan
Tidak Ada di Kantor

TELIS

KAUR Perencanaan
Tidak Ada di Kantor